Tuma'ninah

ㅤㅤㅤㅤㅤ
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
✍🏻 Oleh Ustadz Abu Abd rahman bin Muhammad Suud Al-Asary hafidzhahullah
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Keterkaitan Antara Shalat, Tuma'ninah dan Ketenangan Hati
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Tuma'ninah (الطمأنينة) secara bahasa bermakna ketenangan.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Sebagaimana di sebutkan dalam hadits: "Kemudian engkau ruku' sampai tuma'ninah (tenang) dalam ruku' mu". [HR. Bukhari 3/205]
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Yakni berhenti sampai tenang, stabil, dan tidak goyah dengan tidak banyak gerak.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Di sebutkan Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah: "Yakni standar tuma'ninah adalah ketenangan dan stabilnya anggota tubuh, terpisahnya antara gerakan (naik dan turun dalam shalat)". (Tuhfah muhtaz 2/59)
ㅤㅤ
An-Nawawy rahimahullah berkata: "Dan wajib untuk tuma'ninah dalam ruku (shalat) tanpa ada perselisihan, berdasarkan hadits, "Orang-orang yang salah dalam shalat", kadar minimalnya adalah berhenti dalam keadaan ruku sampai stabil anggota tubuh dan terpisahkan gerak antara gerak turun dan naik saat ruku". (Majmu Syarah muhazhab 3/408)
ㅤㅤㅤ
Dari penjelasan imam Nawawi ini, beliau mensyaratkan dua hal:
ㅤㅤㅤ
1) Stabil dan tidak goyah anggota tubuh dalam shalat.
2) Terpisahnya satu gerakan shalat dengan gerakan yang lain dalam shalat.
ㅤㅤㅤ
Bila terpenuhi dua hal ini, maka ia di katakan tuma'ninah dalam shalat.
ㅤㅤㅤㅤ
Namun bila kita lihat hari ini, fenomena begitu menyedihkan, sebagian kaum muslimin lalai dari masalah satu ini, yang menjadi rukun shalat, yaitu hilangnya tuma'ninah.
ㅤㅤㅤㅤ
Sehingga kita menyaksikan, shalat sebagai munajat dan doa kepada Allah, Rabb seluruh makhluk dan sarana dzikir yang paling besar. Menjadi sarana mainan dan senda gurau, karena begitu cepatnya sebagian orang dalam shalat. Kita mengeluhkan kepada Allah, akan keterasingan ini.
ㅤㅤㅤ
Antara Kita, Ayam, Dan Seburuk-Buruk Pencuri
ㅤㅤㅤ
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sejahat-jahat pencuri adalah seorang yang mencuri di dalam shalatnya. Shahabat bertanya: "Ya Rasulallah, bagaimana seorang di katakan mencuri dalam shalatnya ? Beliau menjawab: "Ia tidak menyempurnakan ruku' dan tidak pula menyempurnakan sujudnya". [HR. Ahmad 11532]